1.1 Latar Belakang
Diera globalisasi sekarang ini,
perubahan begitu cepat terjadinya sehingga kadang kala kita sendiri belum siap
untuk menyikapi perubahan tersebut. Perubahan tersebut terjadi karena
perkembangan teknologi dalam berbagai bidang kian canggihnya dan kian cepatnya
sehingga mau tidak mau kita jugaterkena imbasnya. Dalam segala bidang, manusia
terus menerus mengalami perubahan karena ilmu pengetahuan terus menerus
berkembang sehingga cakrawala berpikir kita kian hari kian maju.Namun sebaliknya,
imbas dari perkembangan jaman itu sendiri tidak hanya bergerak kearah
positif, tetapi juga menawarkan sisi negatifnya kepada umat manusia karena
sebenarnya perkembangan teknologi tersebut seperti pedang bermata dua.
Hanya tinggal kita yang diberi akal
oleh Tuhan Yang Maha Kuasa ini memilih, mau kearah yang benar atau salah demi
mewujudkan keinginan kita. Dalam tulisan ini penulis ingin membahas tentang
prilaku aborsi pada wanita usia subur, dimana kita tahu bahwa wanita usia subur
(WUS) terdiri dari remaja, dan wanita
dewasa baik yang menikah maupun belum menikah. Berbicara mengenai aborsi
akan menimbulkan berbagai tanggapan dan penilaian yang berbeda-beda pada
masing-masing individu karena adanyaperbedaan pengetahuan dari diri mereka sehingga
sikap yang ditimbulkannya punberbeda. Sarwono (1989) menyatakan mempertahankan
kegadisan merupakan halyang paling utama sebelum pernikahan karena kegadisan
pada wanita sering dilambankanan
sebagai “mahkota” atau “tanda kesucian” atau “tanda kesetiaan” pada suami.
Hilangnya kegadisan bisa menimbulkan
depresi pada wanita yang bersangkutan. Terlebih lagi bila menimbulkan
kehamilan. Hasil studi membuktikan bahwa angka kejadian aborsi pada wanita
dewasa yang menikah lebih besar dari pada angka kejadian aborsi pada wanita
yang belum menikah termasuk remaja. Penelitian terbaru yang dilakukan delapan
lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan bantuan dari Asia Pacific Resource and
Research for Women (Arrow) terhadap 50 perempuan didaerah kumuh di Jakarta dan
sekitarnya ternyata aborsi dilakukan juga oleh istri.
Fakta ini sangat memprihatinkan
karena selain kita sebagai pemberi pelayanan mengalami dilema etik, kita juga
tidak dapat memberikanpertolongan karena terbentur dengan hukum maupun norma-norma
yang ada. Akibatnya banyak terjadi aborsi ilegal di dukun paraji sehingga dapat
menimbulkan tingkat morbiditas maupun mortalitas yang tinggi pada wanita. Penulis
akan lebih mengupas tentang aborsi yang dilakukan dikalangan siswa dan
mahasiswa.
Menurut hemat penulis perubahan paradigma
yang berakibat terjadinya perubahan perilaku itu hanya dapat di lakukan melalui
proses belajar mengajar, baik informal yang dapat berlangsung dilingkungannya
maupun disekolah. Jadi jika kita telah memasukan nilai-nilaimoral dalam hal ini
aborsi itu adalah tidak benar, maka untuk kemudian hari individu tersebut tidak
akan melakukan perbuatan tersebut sekalipun dia sudah menikah dan mengalami
masalah yang menurut pemikirannya aborsi adalah jalan keluarnya.
1.2 Permasalahan
1.Untuk
mengetahui lebih mendalam faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya aborsi pada
wanita usia subur.
2.Bagaimana
wanita dan masyarakat mengantisipasi/mencegah factor tersebut.
1.3 Tujuan
Untuk
memperoleh gambaran tentang tingkat partisipasi wanita dan masyarakat terhadap
pencegahan tindakan aborsi.
2.1 Definisi Aborsi
Aborsi adalah Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia
kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi
(pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi
kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3
macam aborsi, yaitu:
1.Aborsi Spontan / Alamiah
2.Aborsi Buatan / Sengaja
3.Aborsi Terapeutik / Medis
2.Aborsi Buatan / Sengaja
3.Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung
tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya
kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah
pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat
tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi
(dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa-gesa.
2.2 Statistik
Aborsi
Statistik aborsi di Indonesia. Frekuensi
terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan
sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi,
sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit.
Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000
kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000
nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.
Jumlah kematian karena aborsi
melebihi kematian perang manapun
Data statistik mengenai kasus aborsi di luar negeri, khususnya di Amerika, dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI). Hasil pendataan mereka menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika, yaitu hampir 2 juta jiwa lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang adalah:
Data statistik mengenai kasus aborsi di luar negeri, khususnya di Amerika, dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI). Hasil pendataan mereka menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika, yaitu hampir 2 juta jiwa lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang adalah:
1. Perang Vietnam – 58.151 jiwa
2. Perang Korea – 54.246 jiwa
3. Perang Dunia II – 407.316 jiwa
4. Perang Dunia I – 116.708 jiwa
5. Civil War (Perang Sipil) – 498.332 jiwa
2. Perang Korea – 54.246 jiwa
3. Perang Dunia II – 407.316 jiwa
4. Perang Dunia I – 116.708 jiwa
5. Civil War (Perang Sipil) – 498.332 jiwa
Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian
karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika
digabungkan sekaligus.
Jumlah kematian karena aborsi
melebihi semua kecelakaan
Menurut James K. Glassman dari The Washington Post pada tahun 1996, jumlah kematian akibat aborsi 10 kali lebih banyak daripada semua kecelakaan yang masih ditambah kasus bunuh diri maupun pembunuhan. Data kecelakaan di Amerika menunjukkan:
Menurut James K. Glassman dari The Washington Post pada tahun 1996, jumlah kematian akibat aborsi 10 kali lebih banyak daripada semua kecelakaan yang masih ditambah kasus bunuh diri maupun pembunuhan. Data kecelakaan di Amerika menunjukkan:
1. Kecelakaan karena jatuh – 12.000
2. Kecelakaan karena tenggelam – 4.000
3. Kecelakaan karena keracunan – 6.000
4. Kecelakaan mobil – 40.000
5. Bunuh diri – 30.000
6. Pembunuhan – 25.000
2. Kecelakaan karena tenggelam – 4.000
3. Kecelakaan karena keracunan – 6.000
4. Kecelakaan mobil – 40.000
5. Bunuh diri – 30.000
6. Pembunuhan – 25.000
Jumlah kematian karena aborsi selalu melebihi kematian karena
kecelakaan, bunuh diri ataupun pembunuhan di seluruh dunia.
Jumlah kematian karena aborsi
melebihi segala penyakit
Daniel
S. Green dari Washington Post mengatakan bahwa pada tahun 1996, di Amerika
setiap tahun ada 550.000 orang yang meninggal karena kanker dan 700.000 meninggal
karena penyakit jantung. Jumlah ini tidak seberapa dibandingkan jumlah kematian
karena aborsi yang mencapai hampir 2 juta jiwa di negara itu. Proses aborsi yang di sengaja. Secara
keseluruhan, di seluruh dunia, aborsi adalah penyebab kematian yang paling
utama dibandingkan kanker maupun penyakit jantung.
2.3 Alasan Aborsi
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan
lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang
hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu,
saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan
seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba
meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah
boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data
ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch
Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan
atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon
ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan
yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri, termasuk takut tidak mampu
membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis
dengan di Amerika. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk
dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes,
Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
Wanita Muda
Lebih
dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah
25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia
|
Jumlah
|
%
|
Dibawah 15 tahun
|
14.200
|
0.9%
|
15-17 tahun
|
154.500
|
9.9%
|
18-19 tahun
|
224.000
|
14.4%
|
20-24 tahun
|
527.700
|
33.9%
|
25-29 tahun
|
334.900
|
21.5%
|
30-34 tahun
|
188.500
|
12.1%
|
35-39 tahun
|
90.400
|
5.8%
|
40 tahun keatas
|
23.800
|
1.5%
|
Belum Menikah
Jika terjadi
kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para
wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih
membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar,
karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan
merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun
lingkungan keluarga.
Waktu Aborsi
Proses
aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada
di Amerika, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia
janin.
Usia Janin
|
Kasus Aborsi
|
13-15 minggu
|
90.000 kasus
|
16-20 minggu
|
60.000 kasus
|
21-26 minggu
|
15.000 kasus
|
Setelah 26 minggu
|
600 kasus
|
2.4 Tindakan
Aborsi
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1. Aborsi dilakukan sendiri
2. Aborsi dilakukan orang lain
1. Aborsi dilakukan sendiri
2. Aborsi dilakukan orang lain
1.
Aborsi
dilakukan sendiri
Aborsi yang
dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan
janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan
janin. Pil
aborsi atau yang juga dikenal dengan mifepristone
biasanya digunakan untuk menggugurkan kandungan dan dapat digunakan sampai
minggu kesembilan kehamilan.
2.
Aborsi dilakukan orang lain
Orang lain
disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan
juga beragam. Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya
dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
1.
Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di tanah
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di tanah
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan
aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon
ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat
berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan
kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
2.5 Contoh Aborsi
Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu
proses aborsi:
Pada kehamilan muda (dibawah 1
bulan)
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat
lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat
dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari
janin yang baru dibunuh tersebut.
Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia
sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi
dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya
dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam
abortus).
Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan
tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung,
pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian
tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya
disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan
bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala
dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih
sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.
Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi
ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang
langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi
tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah
menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal.
Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak,
mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan
pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar
mengenai hal ini.
Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik.
Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan
dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh.
Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung
dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya
hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai.
Selesai dengan tuntas, hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang
yang terlibat didalam aborsi ini, bahwa pembunuhan keji telah terjadi.
Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para
wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat
dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka ias
segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak
sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan,
dan benar-benar tidak manusiawi.
Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan
oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya
memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
2.6 Resiko Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang
wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia
“tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan
aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang
dijelaskan dalam buku “Facts of Life”
yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd
yaitu:
1. Kematian mendadak
karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki
resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik,
tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami
hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan
dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam
hidupnya.
2.7 Hukum Dan
Aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi
atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati
seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian
untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian
atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan
tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342
dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau
pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
SOLUSI
Solusi
untuk seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi,
tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan
membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di
dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam
hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang
tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka
untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Jika keluarga tidak memungkinkan, hubungi orang-orang
lain yang disebutkan di daftar diatas.
Aborsi
dilihat dari aspek hukum islam
Hukum Islam dalam konteks Islamic law (Syariat Islam) para
ulama sepaham di seluruh dunia bahwa pengguguran kandungan sesudah janin
mempunyai ruh maka status hukumnya adalah haram. Lain halnya hukum Islam dalam
konteks Islamic jurisprudance (fikih) pengguguran kandungan sebelum adanya ruh
akan melahirkan perbedaan pendapat di antara para ulama, yaitu ada yang
membolehkan dan ada yang mengharamkan. Perbedaan itu, didasari oleh alasan-alasan.
Hal itu, diungkapkan sebagai berikut.
a.
Pertama,
Boleh (mubah). Secara mutlak (tanpa harus ada alasan medis) menurut ulama
Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi, sebagian ulama Syafi’i, serta sejumlah ulama
Maliki dan Hambali.
b.
Kedua, Boleh (mubah) karena ada alasan medis
(‘Uzur) dan makruh jika tanpa ‘uzur menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama
Syafi’i
c.
Ketiga,
haram menurut mu’tamad (secara umum) ulama Maliki
Imam Al-Ghazali dari kalangan Mazhab Safi’i mengungkapkan
jika sel sperma telah bercampur dengan sel ovum dan siap menerima kehidupan
maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah); Ini berarti haram
untuk melakukannya.
Berdasarkan pendapat dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan Keputusan Fatwa dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) tentang Aborsi pada tanggal 29 Juli 2000 sebagai berikut.
Berdasarkan pendapat dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia menetapkan Keputusan Fatwa dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) tentang Aborsi pada tanggal 29 Juli 2000 sebagai berikut.
1. Mengukuhkan Keputusan Munas Ulama Indonesia tanggal 28 Oktober 1983 tentang kesehatan dan pembangunan.
2.
Melakukan aborsi sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, keculai jika ada
alasan medis seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
3.
Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh
al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan
oleh syari’at Islam.
4.
Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu atau mengizinkan aborsi.
Solusi untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah
jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala
sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai
kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar. Jika anda
benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang
bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.
Read more: http://yayannerz.blogspot.com/2011/09/aborsi.html#ixzz1cNC4SYt9
0 Komentar untuk "Makalah Aborsi"